Apa Beda BPK Dengan Instansi Lain dan Bagaimana Hubungannya
Apa sih beda BPK dengan instansi lain. Terus fungsi BPK apa saja? Sebelum membahas perbedaan BPK dan instansi lain. Maka aku mau ngasih tau pengertiannya dulu.
BPK adalah lembaga negara, kepanjangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. BPK mempunyai kedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsinya. Seperti halnya BPK Sumbar yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
Setelah tau apa itu BPK dan fungsinya. Mari kita mengetahui apa saja jenis pemeriksaan atau audit oleh BPK.
3 Jenis Audit BPK :
- Pemeriksaan atau audit keuangan
- Pemeriksaan atau audit kinerja
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksa yang melakukan audit dinamakan akuntan publik. Akuntan publik pastinya memberikan laporan hasil pemeriksaan dan dipublikasikan ke BPK.
Hasil Pemeriksaannya menjadi hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mencakup hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara termasuk keuangan daerah seperti APBN dan APBD.
Dan semuanya dilakukan bersifat independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan.
BPK mempunyai perbedaan dasar hukum, tugas dan wewenang dan hubungan kelembagaannya dengan Instansi lainnya, yuk disimak perbedaannya :
1. BPKP
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Sedangkan tujuannya yaitu untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral, melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, kalau BPK bersifat external pemerintahan, sebaliknya dengan BPKP mempunyai sifat internal pemerintah.
2. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan badan yang memberantas kasus terkait penindakan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi atas dasar laporan BPK.
Jadi, bedanya apa Buds? Nih, BPK akan bertugas mengaudit keuangan negara, sementara KPK yang menindak, menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana pelaku korupsi yang bermasalah.
Karna BPK dengan KPK adalah rekan / patner kerja. Ya tentunya dalam pencegahan/ penanganan sebuah perkara yang turut saling berupaya memberantas korupsi.
Salah satunya kerjasama antara BPK dengan KPK yang dilakukan dimana KPK mendapati adanya kasus korupsi, ketika KPK memastikan suatu kasus korupsi yang sedang beredar.
Ada kalanya BPK yang mengaudit laporan keuangan, mendapatkan hasil akhir dimana hasil audit opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Di sini pihak BPK berupaya melaporkan kasusnya ke KPK.
Karena adanya penyajian yang kurang tepat yang mengakibatkan kerugian negara sebagai akibatnya terdapat korupsi yang dilakukan pihak-pihak terkait pas mengaudit.
Salah satu bentuk hubungan baik BPK dan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi adalah dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak yang ditandatangani pimpinan kedua lembaga itu.
Nota kesepahaman tersebut berisi tentang kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerjasama ini saling berkaitan pula dalam berbagi informasi, bantuan personil, pendidikan dan pelatihan, pengkajian serta koordinasi.
3. Kejaksaan
Sebagai badan hukum yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
Kejaksaan R.I. melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Hal ini diatur oleh pasal 30 ayat 1.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat terpisahkan.
Sedangkan kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Auditor BPK.
Dan untuk menentukan kerugian negara, maka Jaksa mendasarkannya pada bukti-bukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan audit BPK (bukti surat/tertulis) atau keterangan si Auditor BPK di muka persidangan di bawah sumpah.
4. Kepolisian
Kepolisian di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
Polrii mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hubungan kepolisian dengan BPK dimana kepolisian membantu dalam pemeriksaan suatu perkara dilakukan oleh pihak BPK.
5. Inspektorat di Pemda.
Inspektorat pemerintah adalah lembaga pengawas pemerintah daerah yang dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Sebagaimana diatur dalam PP No.60 tahun 2008, dimana inspektorat mengatur pengendalian internal pemerintah.
Inspektorat bertugas mengawasi Kegiatan Kementerian tertentu yang bersumber dari APBD di daerah tersebut.
Dan juga memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola Instansi Pemerintah, serta memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, efisiensi, dan efektivitas.
Sekian dulu perbedaan antara BPK dan instansi lain. Ini menjadi bagian dari intership program BPK Sumbar. #InternshipprogramBPKSumbar
Yeayy, terima kasih. Semangat ya!
No comments:
Terima kasih atas kunjungannya, dont forget tinggalkan jejak (Komentar akan dimoderasi) dan saling follow ya, thanks 🙏😊