Jadilah Nasabah Bijak, dengan Antisipasi Kebocoran Data dari Kejahatan Siber
Adakah diantara kamu yang pernah ditelepon berkali-kali oleh para pihak penawaran pinjaman online yang berpura-pura bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan Bank di Indonesia? Atau pernahkah kamu dihubungi oleh para pihak yang mengatasnamakan CS dari salah satu Bank namun meminta kode OTP yang dikirimnya melalui pesan di ponselmu?
Hal-hal disebutkan ini sering terjadi di sekelilingku baik aku, teman, kerabat, dan keluarga. Iya, kalau sehari cuma sekali saja meneleponnya, ini puluhan kali dengan mengganti-ganti nomor telepon yang awalannya sama tapi nomor akhirannya berbeda-beda.
Seandainya ganti nomor telepon dengan nomor baru ya sah-sah aja, namun gimana jika kamu berada dalam profesi sehari-hari yang profesional. Suatu hal yang rumit untuk pilihan mengganti nomor telepon ini lho, Buds.
Bahkan si penipu yang mengaku CS dari salah satu Bank ini pernah berkedok jadi malaikat. Dengan iming-iming pelaku akan mengirimkan kamu uang berjuta rupiah, namun kamu diminta untuk mengasihkan mereka kode yang mereka kirim. Ternyata pelaku mempengaruhi sisi psikologis kita, membuat kita seolah spesial dan memanusiakan kita agar kita begitu mempercayainya.
Padahal justru jika kita sadar maka dengan sangat mudah kok mengenali suara pelaku siber ini karena suaranya yang jauh dari standar suara CS Bank pada umumnya.
Pesatnya teknologi akan jadi dua sisi mata pisau. Satu sisinya memberikan kemudahan kepada nasabah. Sisi lainnya begitu maraknya kejahatan di dunia maya yang tentunya membuat kita perlu berhati-hati.
Kebocoran data kini sering bermunculan di berita terkini, hal ini tentunya dapat menimpa siapa saja. Tak hanya dari pihak-pihak perusahaan besar yang akhir-akhir ini beredar seperti bank-bank dan perusahaan telekomunikasi lainnya, melainkan juga pihak individu yang terkena sasarannya.
Dan kasus modus operasi serupa pada penggunaan media sosial. Kasus lainnya seputaran kejahatan siber pula yaitu skimming, phising, judi online dan pinjaman online (pinjol) dan merupakan kasus terbanyak di Indonesia dari perkara Cyber Crime.
Menurut data catatan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ada sebanyak 448.491.256 serangan siber yang terjadi sepanjang periode hingga Mei 2021. Mirisnya lagi, angka-angka tersebut terus meningkat terjadi bahkan hingga 3x lipat naik tiap tahunnya.
Betapa mengerikan sekali kan, apalagi data-data penting ini berada di tangan yang salah. Hai, masih jugakah kita menyepelekan masalah kebocoran data ini? Saat kini dunia makin berlarut dalam kejahatan kriminal, potensi kejahatan kini bukan saja dari kejahatan fisik namun lebih canggih lagi dengan mencuri data-data, hingga memperjualbelikan data-data oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Maka, kita mesti sama-sama mengenali apa-apa saja kasus cyber crime ini agar tidak mudah tertipu oleh kejahatan tersebut. Yuk disimak terus yaa, Buds.
Mengenali Cyber Crime dan Kasus-kasusnya
Berdasarkan Encyclopaedia Britannica, cyber crime adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, barupa penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi.
Tujuan cyber crime ialah untuk melakukan aksi kejahatan yang mengandalkan pesatnya perkembangan teknologi. Perbuatan melawan hukum ini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menghasilkan tujuan tertentu. Sungguh mengerikan, kan?
Dirilis berdasarkan himbauan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo):
“Pencurian data diri tersebut berpeluang disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, untuk itu masyarakat harus bijak dan mengenali modus-modus kejahatan Social Engineering (Soceng).
Nah, kita harus mengenali kasus-kasus dari cyber crime ini. Karena semakin kita mengetahui dan memahaminya maka kita jadi lebih bijak lagi menghadapi kejadian ini kedepannya. Berikut inilah jenis-jenis kasus dari cyber crime:
- Kasus siber ini terjadi saat memasuki atau masuk ke sistem jaringan komputer tanpa izin dan tidak sah. Dikenal dengan Unauthorized Acces.
- Kasus kejahatan ilegal contents yang bersifat tidak legal, tidak etis dan melanggar hukum. Seperti penyebaran konten pornografi.
- Kasus phissing atau kejahatan siber untuk mengelabui korban dengan memuat virus secara sengaja. Dikirimkannya pesan melalui email, atau chat di media sosial namun seseorang tersebut tidak mengetahui bahwa situs yang dikirimnya itu adalah virus.
- Kasus pelesetan nama atau alamat situs bank maupun lembaga resmi. Dengan memalsukan data-data penting lembaga resmi. Sering dikenal dengan nama Data Forgery.
- Kasus kejahatan yang memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain. Melalui kejahatan dapat saja meretas data-data penting yang dimiliki perusahaan.
- Kasus kejahatan siber yang menganggu, merusak, serta menghancurkan program atau sistem jaringan komputer dengan mencari-cari kelemahan si program tersebut.
- Kasus kejahatan siber yang mengincar data-data perusahaan untuk kepentingan pribadinya kemudian diperjualbelikan dengan harga fantastis di pasar gelap.
- Kasus yang mengancam seseorang dengan melakukan teror kepada seseorang tersebut.
- Kasus Carding atau kejahatan siber yang pembobolan nomor kredit yang orang lain dan menggunakannya untuk bertransaksi.
- Kasus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi secara random korban dan melakukan melakukan pendekatan agar korban memberikan informasi penting yang sangat penting. Seperti penipuan petugas palsu yang meminta kode OTP (One Time Password) kepada korban.
Karena kejahatan siber ini bisa saja terjadi tanpa pilih-pilih target sehingga dapat menyerang siapa saja. Juga yang jadi sasarannya pada setiap pengguna perangkat yang terhubung ke jaringan internet. Jika hal ini terjadi bagaimana tindakan kita selanjutnya?
Nah, apabila hal ini terjadi pada kita maupun orang-orang terdekat maka lebih baik melaporkan kejahatan tersebut kepada kominfo.co.id atau aduan pada bank masing-masing. Atau pengguna nasabah BRI dapat melakukan pelaporan pada contact center-nya dengan nomor 14017/ 1500017. Pun mengunjungi unik kantor BRI terdekat.
Menjaga Diri dari Kejahatan Siber Dimulai dari Sekarang
Pertempuran akibat dari cyber crime memakan banyak korban. Untuk itu, kita mesti was-was agar terhindar dari kejahatan siber. Dilansir dari Undang-undang no.11 yang telah mengalami perubahan pada tanggal 28 April 2008 ini sebagaimana kini diubah menjadi Undang-undang no.19 tahun 2016 telah disebutkan terkait informasi dan transaksi elektronik.
Informasi dan transaksi elektronik secara khusus merubah pasal 27 ayat 3 mengenai “Pencemaran Nama Baik” yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Dari artian mendistribukan, sudah jelas memiliki makna di sini para pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada banyak orang melalui sistem elektronik.
Kata mentransmisikan atau membuat dapat diakses mengartikan tentang pelaku yang mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang dapat diketahui oleh banyak orang lain melalui sistem elektronik. Sudah jelas kini ternyata dari pencemaran nama baik lewat digital dapat dilakukan dengan cara canggih. Betapa banyaknya kasus yang memuat pemalsuan data, pembobolan data, dan pencurian data lainnya agar pelaku mendapatkan keuntungan semata.
Peraturan yang berlaku di Indonesia punya tujuan yang sama. Aturan dibuat oleh para eksekutif dan legislatif kepada seluruh warga Indonesia untuk menjamin perlindungan. Untuk seluruh aturan bertujuan agar perlindungan akan hak-hak seluruh warga tetap aman terjaga. Serta dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat bukan lagi masalah karena segalanya tak pandang status sosial, suku, warna kulit dan ras-ras lainnya.
Sehingga melindungi diri dari kejahatan siber itu jadi tanggung jawab kita semuanya tanpa terkecuali siapapun baik yang memiliki pangkat atau jabatan tertentu.
Benarkah Trend Tidak Efektif untuk Keamanan Data?
Kembali teringat beberapa pekan terakhir ini banyak pengguna instagram yang menggunakan trend add yours. Pada tahu kan Trend ini ? Jika belum sini aku jelaskan, permainan ini seru sekali hanya saja sayangnya banyak dampak negatifnya, Buds.
Bagaimana tidak, pengguna instagram akan menjawab beberapa pertanyaan yang mengarah kepada beberapa data diri penting. Lebih bahayanya hal ini seperti siapa nama ibu kandungmu, tempat tanggal lahir kamu, selfie bersama KTP, dimana alamat rumahmu, siapa teman kecilmu, dan pertanyaan jebakan lainnya, sudah jelas kan meretas data diri kita.
Contohnya, kini aku yang aktif di media sosial. Saat itu, aku ikut mencoba trend seperti menyebutkan nama panggilan kecil. Namun untungnya sebelum ikut ini aku berpikir terlebih dahulu? Hal ini efektif gak sih aku lakukan? Gimana kedepannya jika aku sebarkan?
Mengingat informasi-informasi penting di atas. Namun sekali lagi jika ikut trend add yours seperti nama panggilan kecil ada baiknya nama yang umum-umumnya saja. Meski aku punya panggilan nama terdekat namun tak ingin aku share. Karena sama-sama kita tahu dalam bersikap di media sosial, juga mesti tau batasannya.
Sebab betapa banyak kita perhatikan trend yang bermunculan namun kenyataannya mereka akan mudah meretas data-data diri kita.
Btw, izinkan aku memberikan sepenggal kisah saja. Cerita ini aku dapatkan dari pesan grup Whatsapp, aku pikir akan jadi pengingat diri pesannya. Pesan ini masuk ke aku setelah dibuka ternyata kira-kira seperti ini isinya:
“Jadi pagi tadi teman saya ditelpon, nangis abis ditipu. Biasalah penipunya meminta transfer”
Aku baca pelan-pelan dengan melihat pengirim pesannya sepupuku. Dan penjelasan broadcash ini benar adanya. Diteruskan dari cuitan twitter bernama Dita Moechtar, beliau membagikan pengalaman buruk dari temannya yang curhat setelah mengikuti challange ini.
Pun aku melanjutkan membacanya, tapi lagi-lagi aku sangat takut, takut apabila bacaan ini hanya dilewatkan saja padahal semestinya ini penting sekali untuk diketahui dan dibagikan agar orang lainnya mengetahui hal ini.
“Yang membuat teman saya percaya adalah penipu memanggil dia Pim. Pim adalah panggilan kecil temannya, hanya orang terdekat yang tau itu”
Kejadian yang menimpa teman Dita ini membuatnya kehilangan uang puluhan jutaan rupiah. Merinding begitu menbacanya, sebab setelah mengikuti challange kemarin hampir membawaku pada malapetaka. Tapi bersyukur tetap bijak dengan batasan bermain di media sosial. Semoga kita semua lebih bijak lagi yaa dalam bermedia sosial.. Aamiin
Jika kriminalisasi data-data seperti ini justru membuat kita berpikir tidak bebas berekspresi maupun bertindak. Pantaskah jika data diri kita dengan sangat mudah beredar dan diperjualbelikan oleh para penjahat siber ini?
Ya, bahkan kita sendiri yang berbuat. Lantas kita yang membiarkan orang-orang tersebut mendapatkan itu semua.
So, yuk bijak dalam melakukan tindakan ini karena bijak dalam siber security ialah modal selama berada dalam era digital kini.
Ngomongin kejahatan cyber emang ngeri ya. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. dan saya berharap pemerintah bersinergi dengan institusi keuangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi secara rutin akan pentingnya menjaga kemanan dalam bertransaksi keuangan. Entah melalui TV atau media sosial dan sebagainya
ReplyDeleteIyaa Mba, semoga begitu. Dan berharap jga kita lebih banyak memahami edukasi ttg keamanan bertransaksi keuangan ini di dunia maya pun nyata😇
DeleteSaya setuju banget dengan poin untuk tidak membagikan informasi detail ke sosmed. Membuka peluang bagi para penipu dan pelaku kejahatan.
ReplyDeleteNah benar Mba, sebaiknya kita membagikan isu2 yg pas saja di ranah publik ini kan yaa😁🙏
DeleteInsyallah sy bijak kak, misalnya ada tlp yg mengatasnamakan bank sy jawab salah sambung.. Hahaha
ReplyDeleteWahh mantap nih..😁
Deletewah iya jadi ingat sama permainan yang sempat rame di IG itu yaa. awalnya yang diminta kasih tahu cuma hal-hal receh. eh ternyata lama-lama ada yang memanfaatkannya untuk mendapatkan data pribadi kita. memang sebaiknya kita harus selalu berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi ini agar tidak terkena kejahatan siber
ReplyDeleteYap selalu was-was menshare info ke dunia maya ya Mbak
Deleteyesss, kemudahan2 online diiringi dengan ancaman kejahatan siber yaa, aku juga bulan kemaren nyaris banget kena tipu jutaan rupiah gara2 ga fokus, untung masih bisa selamet nih
ReplyDeleteAlhamdulillah, selamat ya Mbak…
DeleteDeg-degan juga ya kalau sampai data kita saat online bisa dicuri. Untunglah selama bersosial media saya udah menerapkan autentikasi rangkap dan berhati-hati menggunakan setiap fiturnya. Moga data kita terlindungi dari cyber crime ya kak
ReplyDeleteAamiin… Perlu banget ekstra seperti itu pengamannya Mbak
DeleteAds yours ini booming dan konyolnya pada ikut²an ya. Padahal kalau udah menuliskan tentang data diri apalagi nama ibu kandung, itu bahaya. Jadi memang kita nya sendiri kudu waspada
ReplyDeleteNah iya Mbak, sebab akibatnya jga mesti diperhatikan yaa
DeleteKejahatan siber terasa semakin mengerikan ya Kak saat ini. Kudu beneran hati-hati. Semoga kita semua dihindarkan dari kejahatan mereka.
ReplyDeleteIyaa Kak, aamiin😇
DeleteBenar banget mbak. Kita tidak bisa menghentikan aksi penjahat siber. Tapi kita perlu menjadi bijak untuk tidak terkena ulah si penjahat siber itu.
ReplyDeleteNah iyaa benar Mbak, hati2 banget biar gak kena ulahnya si siber
DeleteEra digital seperti saat ini memang membutuhkan kewaspadaan lebih karna lebih mudah data kita diakses orang lain jika kita gk menjaganya dengan baik..lebih berhati2 lagi jika dapat link aneh ataupun tlp2 gk jelas
ReplyDeleteIyaa benar Mba, sebisa mungkin tidak mengklik link yg aneh dan telp gak jelas itu karna bahaya bnget yaa
Deletemertua dan sahabatku pernah menjadi korban penipuan yang berhasil menguras isi tabungan mereka. Belajar dari duua kasus itu, saya berhati-hati banget agar kejadian serupa tidak menimpa saya
ReplyDeleteWaaa semoga mertua dan sahabatnya Mba tabah mendapatkan cobaannya… Iyaa benar bngt Mba, belajar dari org sekitar biar kita jadi berhati2 lagi🙏😇
Deletepenting banget buat waspada, di zaman sekarang perkembangan teknologi memudahkan sekaligus menakutkan. banyak orang jahat gak bertanggung jawab :(
ReplyDeleteNah iyaya Mba, dua sisi yang berlawanan dari media sosial ini yaa
DeleteKadang kalau transaksi via online maupun offline ngerasa aman-aman saja. Tapi penjahat juga selalu berinovasi sepertinya, jadi kita tetap harus jadi nasabah yang bijak dan tetap waspada.
ReplyDeleteIyaa tuh Mba, kejahatan ada dimana2 jadi perlu hati2 biar jadi nasabah bijak dalam bertransaksi keuangan…
Delete