Terapkan Hak untuk Tahu Masyarakat Sumatera Barat Lewat Keterbukaan Informasi Publik
Masih segar di ingatanku, saat dulu bekerja sebagai karyawan di kantor sebelumnya. Satu diantara tugasku ialah menyelesaikan seluruh kelengkapan dokumen-dokumen untuk perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut terus bertahan kedepannya.
Nah, setiap kali aku berkunjung ke lembaga pemerintahan. Tujuanku saat itu ingin mengurus dokumen perusahaan maka dalam memperoleh informasi yang aku butuhkan ialah keterbukaan informasi publik untuk keberlangsungan pekerjaanku. Walau tetap saja, aku mesti mencari informasi dokumen yang diminta lewat internet sebelumnya. Terlebih sekarang ini eranya digital, tentulah kebebasan mendapatkan informasi dapat kita peroleh dari mana saja.
Era digital saat ini meyakinkan kita semua bahwa pola hidup kita akan terus bertumbuh pada kualitas hidup yang lebih baik. Tapi kenyataannya justru berbeda, mendapatkan informasi yang layak di dunia maya kini bisa jadi dua mata pisau bagi masyarakat setempat. Sisi baiknya kita jadi makin luas pengetahuan tentang pelayanan informasi dari publik, sedangkan di sisi buruknya kita mudah mendapatkan informasi hoax pada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selama masa kerja dulu aku pernah sekali mendapatkan informasi yang kurang akurat.
Sesampainya aku di kantor pemerintahan inilah aku langsung cek apakah informasi yang aku dapatkan benar atau tidak?
“Bu, izin bertanya apakah benar informasi terkait pembuatan dokumen ini saya dapatkan?” Aku menunjukkan bukti dokumen dari sumber yang didapatkan.
Petugas langsung melayani dengan pelayanannya yang ramah “Maaf Dek, memang informasi ini berseliweran di internet, tapi sayangnya ini sudah lama terbitnya dan tidak berlaku lagi sekarang, Dek”
Kemudian petugas memberikan aku selebaran brosur yang berisikan informasi pembuatan dokumen tersebut dengan rinci.
“Dek, kamu bisa menghubungi layanan informasi ini jika ada informasi yang meragukan”
“Baik. Terima kasih informasinya, Bu”
Mengingat kejadian di kantor pemerintahan ini, untungnya begitu aku dapat informasi ini langsung minta konfirmasi ke kantornya. Karena sangat disayangkan sekali, jika kita sebagai masyarakat tidak tersampaikan informasi terbarunya mengenai kepentingan publik ini. Padahal makin ke sini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah makin meningkat dan yakin mengapa keterbukaan informasi publik itu sangatlah penting buat keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Dan satu momen yang berbeda terjadi pada saat aku masih jadi mahasiswa dulu. Semasa itu, aku pernah ditunjuk oleh Ketua Jurusan dari awal kepengurusan organisasi hingga akhir kuliah untuk menjadi sahabat BPK RI Provinsi Sumatera Barat. Di mana sahabat BPK RI Sumbar ialah wadah para mahasiswa mahasiswi Sumbar mengungkapkan saran untuk pengembangan badan publik dengan menyalurkan ide serta inspirasi kita.
Kami mengaungkan beberapa program yang salah satu tujuannya demi keterbukaan informasi publik yaitu untuk mensosialisasikan layanan BPK dan layanan yang difasilitasi BPK pada masyarakat. Dan segala informasi publik dapat diperoleh oleh seluruh masyarakat dalam "Rangkiang Data" di ruang Balai Basuo ini.
Inilah bentuk nyata bahwa sebetulnya instansi pemerintah dapat menyatu dengan mahasiswa. Tak menutup kemungkinan, menyatu pula bersama seluruh lapisan masyarakat. Agar dapat menciptakan perubahan yang lebih baik untuk kemajuan bersama.
Dari cerita pengalaman inilah yang membawaku bertumbuh untuk mengetahui lebih dalam tentang betapa pentingnya keterbukaan informasi publik ini. Karena jika diperhatikan lebih luas bahwa keterbukaan informasi publik ini yang membuat diri kita sebagai masyarakat terus berkembang, sebab dengan informasi yang didapatkan transparan di ranah publik ini maka meningkatkan potensi layanan publik kedepannya.
Hak untuk Tahu Jadi Hak Asasi Manusia
Siapa di sini yang setuju jika Hak untuk Tahu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia?
Pasti setuju dong, nah tahu gak sih kalau hari Hak untuk Tahu ini jatuh pada tanggal 28 September. Iya, Hak untuk Tahu ini akan selalu diperingati sebagai hari yang penting bagi masyarakat Indonesia.
Buds, dicantumkan dalam Undang-undang pasal 14 ayat (1), dan (2) tentang Hak Asasi Manusia bahwa "Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya, dan setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia"
Hak untuk tahu adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945 yaitu “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Informasi yang didapatkan terdiri atas dua yaitu bersifat dirahasiakan dan terbuka”
Namun informasi yang sudah mendapatkan konfirmasi dan diterima oleh masyarakat itu tentunya bersifat terbuka. Misalnya: informasi mengenai instrumen layanan publik, strategi dalam pengembangan pelayanan publik, informasi tentang kepentingan publik lainnya dan sebagainya yang berhak disampaikan oleh badan publik kepada publik.
Sedangkan segala yang menyangkut dokumen penting instansi pemerintah yang bersifat rahasia dan akan mengganggu ranah privasi jika itu disebarkan ke masyarakat maka jelas itu bersifat tertutup atau dirahasiakan. Agar keamanan dan kenyamanan data masing-masing instansi pemerintahan tidak disalahgunakan. Dan informasi publik yang dimiliki badan publik dikategorikan dalam beberapa hal ini, seperti:
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
4. Informasi yang dikecualikan
Hak untuk Tahu bukan hanya seperti Hak Asasi Manusia saja, melainkan hak dan kebebasan masyarakat dalam menjamin kualitas hidup yang lebih baik. Karena masyarakat yang mendapatkan informasi publik ini dapat ikut serta dalam peningkatan kepentingan publik untuk kesejahteraan bersama. Yang setiap kita ingin hidupnya lebih baik. Maka dengan mendapatkan hak dan kewajiban kita sebagai warga Indonesia terkhusus warga Sumatera Barat tentunya kita semakin sadar betapa pentingnya Hak untuk Tahu tersebut.
Keterbukaan Informasi untuk Pengokohan Adat Sumatera Barat Kedepannya
Buds, keterbukaan informasi dapat menjadikan adat dan budaya daerah kita tetap berdiri kokoh, lho? Buktinya, lewat kebanggan kita sebagai penduduk seperti halnya sebagai penduduk di Sumatera Barat yang pastinya selalu berpijak pada adat dan budaya Minangkabau. Aku pun meyakini nilai dan kebudayaan di Minangkabau takkan bisa terlepas dari diriku. Aku akan selalu bangga mengenalkan budaya Minangkabau di mana saja aku berpijak. Ya, percaya sekali jika nilai-nilai Minangkabau takkan hilang dari dalam jiwaku mau sejauh apapun aku terbang mengudara.
Baca juga: Rekreasi ke Ranah Filosofi Adat Minangkabau
Tertera dalam UU Pasal 5 huruf C berbunyi "Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah yakni Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat"
Buds percaya atau tidak? Sudah sering aku mendengarkan kata-kata seperti ini dari rekan sejawatku bahwa mereka yang terus menanamkan nilai falsafah adat dalam kesehariannya maka kebutuhan duniawi dan insya allah kebutuhan akhirat kelak tercukupi. Masya allah!
Dari penjabaran di atas, pastinya itu semua butuh perjuangan. Sehingga kebudayaan Minangkabau akan terus eksis bagi generasi selanjutnya dan diharapkan nanti generasi penerus mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya, ini tak dari keterbukaan informasi publiknya kepada seluruh masyarakat. Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat saja melainkan proses panjang supaya nilai-nilai kebudayaan, adat, dan budaya Minangkabau di Sumatera Barat ini tetap berdiri kokoh kedepannya. Aamiin.
Keterbukaan Informasi Publik Menjawab Komitmen Pemerintah Sumatera Barat
Siapa yang pernah berada di posisi “Uda” ini? Ya, aku pernah dan beberapa sahabatulfah pasti pernah juga merasakan kebingungan seperti itu harus ke mana mengurus surat dokumen penting ini?
Nah, untuk membuka mata kita semua. Maka aku ingin mengajak sahabatulfah untuk lebih mengenal lebih apa itu keterbukaan informasi publik. Sehingga kita tidak lagi kebingungan saati dihadapkan pada keadaan seperti contoh tokoh Uda di atas. Dengan mengetahui sejarah informasi publik, smaka sahabatulfah mesti paham dengan makna keterbukaan, informasi, dan publik.
Keterbukaan artinya sesuatu data terbuka yang dapat dipertanggung jawabkan. Keterbukaan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bagaimana jalannya pemerintahan, baik dalam penyusunan, pelaksanaan, dan hasil yang ia capai dengan maksimal. Sebab inilah kenapa pemerintah dituntut harus bersikap adil dan transparan karena dalam penyelenggaraannya publik dapat memberikan sumbangsihnya buat kemajuan kedepan.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung makna yang dapat dipetik hingga diperoleh untuk disajikan dalam bentuk pesan yang diterima oleh masyarakat.
Dan Publik ialah sekumpulan orang yang berkomunikasi dalam suatu organisasi. Dalam hal ini publik berkaitan dengan seluruh masyarakat, sedangkan badan publik adalah lembaga atau badan pemerintahan itu sendiri.
Dengan artian menyeluruh informasi publik merupakan suatu informasi yang dapat diperoleh oleh masyarakat dan pemerintah terkait program, kegiatan yang sedang dijalankan, kinerja dan realisasi program yang berada dalam lingkungan badan publik. Berdasarkan UU KIP, Informasi Publik:
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima, oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara atau penyelenggaraan badan publik yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jadi, keterbukaan informasi publik ini memberikan peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik, terutama masyarakat Sumbar. Ya, sama-sama kita ketahui bahwa Sumatera Barat dengan ibu kota Padang memiliki wilayah dari bagian utara ke selatan ini memiliki 19 kabupaten/kota yang terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota. Serta wilayah yang memiliki penduduk sebanyak 5.534.472 jiwa ini jika informasi publik disosialisasikan satu per satu lebih banyak memakan waktu. Maka disinilah peran komisi informasi sangat diperlukan.
Buds, pada tahu dengan komisi informasi. Siapa komisi informasi? Berdasarkan UU No.14 Pasal 23 Tahun 2008 menyatakan bahwa “Komisi informasi ialah informasi ialah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi” Ya benar sekali, peran komisi informasi ini sangat penting perannya sehingga dapat memantapkan teknis dan standar layanan informasi publik ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat. Seperti halnya, Komisi Informasi Sumatera Barat.
Wajah Baru Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Berkat Platform Digital
Namun benar saja, perkembangan digital ini membawa kita menjadi masyarakat yang lebih baik. Karena ternyata baru-baru ini pemerintah kita telah mengeluarkan sebuah platform keren dan luar biasa yang berguna untuk kesejahteraan masyarakatnya. Inilah dia E-Monev. E-Monev disebut monitoring dan evaluasi.
Bersamaan dengan bimbingan teknis Monev yang digelar oleh Komisi Informasi Sumatera Barat pada tanggal 7 Juli 2022. Maka gubernur Sumbar yaitu Bapak Mahyeldi meresmikan launching E-Monev ini.
Beliau mengatakan bahwa "Keterbukaan informasi sangat penting mewujudkan good governance dalam mendorong pemerintah yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabilitas. Hal ini mengapa keterbukaan informasi publik sangat penting karena salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan negara untuk negara yang baik dan bersih"
E-Monev dilakukan dengan cara badan publik atau publik mengisi kuesioner secara online. Selanjutnya hasil penilaian kuesioner akan diumumkan secara terbuka lewat portal. Dengan adanya E-Monev ini sebagai suatu terbarukan dari wajah keterbukaan informasi publik. Inilah bentuk komitmen pemerintah menghadirkan terobosan yang dapat memastikan hak dan kewajiban masyarakat terpenuhi. Selain itu, masyarakat Sumatera Barat akan semakin melek dengan perkembangan teknologi di sistem kepemerintahan. Karena saat ini informasi publik sangat bernilai terlebih masa-masa pandemi yang sebenarnya membuat masyarakat menerima banyak informasi yang tidak sesuai.
Oleh karenanya, dengan adanya 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat ini hampir semua daerah yang awalnya belum terjamahi informasi publik akan terjamahi. Terlebih dengan adanya dua peran penting ini dari komisi publik dan platform E-Monev yang tentunya diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas layanan publik secara optimal di wilayah Sumbar.
Terapkan Nilai Hak untuk Tahu, Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat
Berbicara mengenai Hak untuk Tahu. Kita harus ingat sejarahnya, Hak untuk tahu ini pertama kali diperingati di kota Sofia, Bulgaria pada tanggal 28 September 2002. Sementara di Indonesia Hak untuk Tahu diperingati mulai sejak tahun 2011. Indonesia yang merupakan negara ke-5 di Asia yang memberlakukan UU dengan sangat spesifik. Maka untuk itulah, pemenuhan hak serta kewajiban informasi publik juga tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (3) tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi "Setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Hak Akses Informasi Merupakan Hak Setiap Orang
Hak setiap orang ialah memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan baik. Hal ini berguna agar masyarakat dapat mengembangkan individu dan lingkungan sosialnya, serta berhak memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi tersebut dengan segala jenis platform apapun.
Hak atas Keterbukaan Informasi Publik Dijamin oleh Undang-Undang
Menjelma jadi karyawan dulu maka berbagai informasi publik lebih banyak aku dapatkan secara mandiri, karena beragam informasi yang membuatku banyak mendapatkan akses sehingga kelengkapan data dalam pekerjaanku semuanya terselesaikan dengan baik.
Terlebih berkembangnya era pada zaman digital saat ini. Era digital kini terus menerus membawa banyak perubahan kepada tatanan kehidupan kita, pun cara memperoleh informasi publik tersebut bisa dengan mudah kita dapat melalui layanan publik baik online seperti penggunaan platform E-Monev maupun secara langsung. So pasti semua keterbukaan informasi publik sudah dijamin dalam Undang-Undang.
Informasi yang Bersifat Rahasia Termasuk Pengecualian
Ya, kebalikan dari point yang sebelumnya. Informasi Publik bersifat tertutup atau rahasia. Karena namanya saja sudah rahasia maka tentulah informasi ini tidak dapat dibagikan kepada masyarakat atau termasuk dikecualikan.
Permohonan Penolakan Informasi Publik harus Berdasarkan Undang-Undang
Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis. Tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (3) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah dijelaskan sebelumnya. Karena itulah informasi ini baik permohonan atau penolakan informasi publik sudah teruji layak untuk dibagikan kepada publik sesuai dengan UU.
Setiap Penolakan atau Permohonan Informasi Harus Memiliki Alasan yang Jelas
Ya, tentunya setiap penolakan dan permohonan informasi berdasarkan alasan yang benar. Karena informasi publik ini juga akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas.
Kepentingan Publik bisa Menjadi Preseden untuk Membuka Informasi Rahasia
Buds, kepentingan publik ternyata mampu menjadi preseden agar informasi rahasia diperoleh. Karena itu, semua orang dapat mengajukan penolakan atau keberatan dengan keputusan publik.
Pejabat Pemerintah Bertugas Membantu Pemohon Informasi
Dalam setiap permohonan maupun Penolakan Informasi Publik oleh Badan Publik bukan hanya tugas komisi informasi saja namun seluruh pejabat pemerintahan, inilah tugas bersama untuk membuat keterbukaan informasi publik lebih dirasakan oleh masyarakat.
Hak untuk Tahu Diimplementasikan di Semua Lembaga Publik
Buds, semua lembaga publik saling bergandengan satu sama lainnya. Sehingga jika badan publik satu mempublikasikan maka badan publik lainnya akan secara proaktif memperoleh informasi publik. Karena ini juga bagian dari tugas pokok mereka.
Hak Atas Akses dan Komisi Informasi adalah Lembaga Mandiri
Yap, semua layanan publik dapat diakses karena ada peran komisi informasi di dalamnya. Seperti dijelaskan sebelumnya, komisi informasi ini lembaga Mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan selalu menerapkan peraturan pelaksanaannya tugasnya. Maka sesuai peran komisi informasi yaitu dapat menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sidang sengketa informasi publik dengan mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Dari hak-hak untuk tahu masyarakat Sumatera Barat disampaikan di atas, masyarakat Sumbar tidak perlu ragu lagi jika informasi publik didapatkan dengan tidak akurat. Karena semua hak untuk tahu ini sudah diperoleh berdasarkan Undang-Undang. Adanya hari hak tahu ini tentunya memupuk solidaritas kita baik antara para pemegang informasi maupun penerima informasi publik ini. Saat di era digital ini lebih-lebih, tanpa alasan lagi jika kita tidak tahu apapun kondisi di ranah publik. Sungguh informasi publik telah disiapkan oleh badan publik kepada seluruh publik agar keterbukaan informasi publik dapat terjangkau ke seluruh masyarakat wilayah, walau berada di desa/ negeri sekali pun.
PENUTUP
Dengan optimisnya pertumbuhan dan perkembangan keterbukaan informasi publik ini. Tak menutup kemungkinan, kita selaku masyarakat baik yang berprofesi sebagai karyawan, ibu rumah tangga, freelancer atau blogger seperti aku, hingga kalangan masyarakat lainnya dengan profesi yang beragam tentunya bisa melibatkan diri atau berkontribusi aktif dalam membangun ranah publik sesuai seperti yang diharapkan. Menerapkan hak untuk tahu ini dengan nilai yang direalisasikan maka tak mungkin lagi kita menerima kasus-kasus informasi kurang akurat atau kasus informasi hoax di sistem pemerintahan seperti kasus yang aku alami saat bekerja sebagai karyawan dulu. Walau yang kualami ini ialah kasus kecil namun akan membawa dampak besar pada kredibilitas pekerjaanku.
Dan sebagai masyarakat Sumatera Barat betapa beruntungnya kita dengan adanya Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) yang senantiasa menjadi garda terdepan berikhtiar mengawal Hak untuk Tahu masyarakatnya.
Hak untuk Tahu menjadi prioritas utama KI Sumbar agar masyarakat makin loyal, bertanggung jawab, sehingga dapat terpenuhi hak maupun kewajibannya sebagai warga yang baik.
Selamat hari Hak untuk Tahu kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat dan buat seluruh masyarakat Indonesia. Kita harus bisa menjadi masyarakat yang berkontribusi dan aktif tanpa berkoar-koar kepada badan publik di ranah Minang tercinta.
hak sendiri bisa didapatkan karena memang sudah diberikan atau diatur oleh aturan dan undang-undang dalam suatu instansi, sakit utk komisi informasi sumbar yg sudah membersihkan pelayanan utk masyarakat
ReplyDeleteIya betul Kak, hak dan kewajiban yang akan didapatkan sbg masyarakat atas keterbukaan informasi ini..
DeleteYup sbg warga kita punya hak untuk mendapatkan informasi yang benar oleh instansi yang terkait. Tentunya informasi itu juga dibuat dengan digital spy memudahkan warga. Boleh saya beri sedikit input agar konten situsnya diperlebar supaya membacanya lebih enak.
ReplyDeleteYaa benarr karna Hak untuk Tahu menjadi Hak Asasi Manusia ya Mbak☺️
DeleteBener banget ya, adanya keterbukaan informasi itu membantu masyarakat untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Semoga instansi pemerintah semakin giat mensosialikasikan ke masyarakat tentang layanannya.
ReplyDeleteSetuju, demi pemerintahan yang bersih dan transparan maka publik berhak mendapat informasi yang berkaitan.. nice sharing kak
ReplyDeleteBaru engeh nih daku ternyata ada hari Hak untuk Tahu. Momen ini menjadi landasan terutama untuk keterbukaan informasi publik dari lembaga apalagi pemerintahan ya. Sehingga publik pun makin mengenal dan lebih sayang lagi
ReplyDeleteEh beneran, kalau ga baca artikel ini, aku ga tau ada perayaan Hak untuk Tahu, bahkan diperingati pula. Tapi memang menurutku, tahu informasi krusial apalagi yang melibatkan pengurusan dokumen penting banget lho. Jadi saat ngurus dokumen tersebut, warga ga datang dengan tangan kosong tanpa persiapan apa apa. Ga dua kali kerja. Nice artikel, Ka.
ReplyDeleteWah, membuka wawasanku banget artikel ini
ReplyDeleteAku pun baru tahu, kalau kita punya HAK UNTUK TAHU